/home/ijrsor/public_html/lib/lib/SearchEngine/DefaultEngine.php:610 "Search Engine Debug 🔎 🪲"
Engine Type ⚙️: "SLiMS\SearchEngine\DefaultEngine"
SQL ⚙️: array:2 [ "count" => "select count(distinct b.biblio_id) from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0" "query" => "select b.biblio_id, b.title, b.image, b.isbn_issn, b.publish_year, mp.publisher_name as `publisher`, mpl.place_name as `publish_place`, b.labels, b.input_date, b.edition, b.collation, b.series_title, b.call_number from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0 order by b.last_update desc limit 10 offset 4110" ]
Bind Value ⚒️: []
This Comprehensive Program for the Protection of Children demonstrates the government's focused effort to ensure that safety measures and systems are provided fir our children who are in need of special protection.
Sebuah impian besar untuk menjadikan dunia sebagai tempat yang nyaman bagi anak, dimana potensi positif yang dimilikinya dapat terus nerkembang. mimpi besar saat anak, yang merupakan tumpuan besar harapan bangsa, merasa tempat yang ia tinggali adalah wilayah aman bagi mereka , tanpa perlu ada kekhawatiran akan terampasnya hak-hak yang memang seharusnya mereka peroleh.
Dalam buku ini penulis mencoba memberikan dimensi, seluk beluk dan ruang lingkup tentang lembaga uang paksa (dwangsom/astreinte) baik secara teoritik (Pasal 606a dan Pasal 606b Rv Indonesia) dan praktik peradilan serta juga secara selintas diperbandingkan dengan ketentuan uang paksa secara utuh, menyeluruh dan seksama serta diharapkan dapat berguna bagi kalangan teoritis, para praktisi hukum se…
Buku ini berasal dari Skripsi penulis dengan judul yang sama, yaitu ADOPSI (Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum), dalam mengakhiri studi sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Jurusan Hukum Perdata pada Universitas Lambung Mangkurat, yang telah berhasil dipertahankan pada sidang Ujian Skripsi tanggal 8 September 1982.
Buku ini memberikan rambu-rambu bagaimana membuat perjanjian kerja yang saling menguntungkan. Dalam buku ini dijelaskan secara lengkap perihal perjanjian kerja, cara membuat perjanjian kerja, kewajiban/hak pengusaha dan pekerja/buruh, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan lain sebagainya.
Seperti Adam Smith, Jeremy Bentham lupa, bahwa para pihak tidak selalu mempunyai bargaining power yang sama dalam perundingan penyusunan kontrak. Pihak yang mempunyai posisi tawar yang lebih kuat dapat saja mendikte isi kontrak untuk kepentingan sendiri.
Disertasi yang sekarang terbit dalam buku ini menjadi penting. Ia memberikan pencerahan iktikad baik tidak saja diperlukan dalam pelaksanaan kontrak, tetapi juga dalam proses penyusunannya, karena tidak selalu para pihak yang terlibat memiliki bargaining power yang seimbang.
Overmacht/force majeure sebagi salah satu pokok bahsan Restatement dalam buku ini, memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi dan melaksanakan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Berlainan dari penulis-penulis lain yang memakai istilah "perjanjian-perjanjian khusu" atau "perjanjian-perjanjian tertentu", penulis dengan sengaja memakai istilah "aneka perjanjian".