Record Detail Back
Pengembalian Aset Hasil Korupsi : Berdasarkan konvensi PBB anti korupsi 2003 dalam sistem hukum Indonesia
Undang-undang tentang pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dan badan pengembalian aset dengan hak mengawasi aktivitas otoritas-otoritas hukum pengembalian aset, baik prosedural, maupun substansial perlu dibentuk. Sebab, mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi dan KUHAP terlalu sederhana dan belum memenuhi standar-standar universal seperti tercantum dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003.
Yanuar, Purwaning M. - Personal Name
KORUPSI 0099
9794140333
346.1323
Text
Indonesia
PT. Alumni
2007
Bandung
viii, 276 hlm.
Perpustakaan IJRS
LOADING LIST...
LOADING LIST...