Text
Di Balik Palu MA Mendudukkan Perdebatan Retroaktif
Secara materiil hukum pidana, korupsi bukanlah kejahatan yang baru ada setelah UU KPK ditetapkan. Sementara, secara formil, kewenangan KPK yang termaktub dalam UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidaklah dapat dianggap melanggar prinsip non retroaktif karena bukanlah perdebatan tentang substansi kejahatan.
No other version available