Record Detail Back
Di Balik Palu MA Mendudukkan Perdebatan Retroaktif
Secara materiil hukum pidana, korupsi bukanlah kejahatan yang baru ada setelah UU KPK ditetapkan. Sementara, secara formil, kewenangan KPK yang termaktub dalam UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidaklah dapat dianggap melanggar prinsip non retroaktif karena bukanlah perdebatan tentang substansi kejahatan.
Budi Syahbudin, dkk
Syahbudin, Budi - Personal Name
KORUPSI 0150
9799746663
364.1323
Text
Indonesia
Masyarakat Tranparansi Indonesia (MTI)
2006
Jakarta
xii, 229 hlm.; 21 cm.
Perpustakaan IJRS
LOADING LIST...
LOADING LIST...