Record Detail Back
Kelembagaan Komisi Yudisial dalam Fungsi Pengawasan Hakim Menuju Lembaga Peradilan yang Bersih, Berwibawa, Bermartabat, Profesional dan Berpihak kepada Keadilan Masyarakat diwujudkan dalam Pencarian Fakta Atas Dugaan Pelanggaran atau Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Hakim (Penjelasan pasal 38 ayat (3) huruf b Undang-Undang no.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial)
Makalah ini akan membahas tentang Kelembagaan Komisi Yudisial RI dalam fungsi pengawasan hakim menuju lembaga peradilan yang bersih, berwibawa, bermartabat, profesional, dan berpihak kepada masyarakat melalui aspek pertanggungjawaban KY kepada publik melalui DPR, yaitu mengenai salah satu data yang berkaitan dengan fungsi pengawasan.
H. Zainal Arifin, S.H.
Arifin, Zainal - Personal Name
348 ARI k
348
Text
Indonesia
Komisi Yudisial Republik Indonesia
2008
Jakarta
vii, 27 hlm.; 21 cm.
LOADING LIST...
LOADING LIST...