Text
Kelembagaan Komisi Yudisial dalam Fungsi Pengawasan Hakim Menuju Lembaga Peradilan yang Bersih, Berwibawa, Bermartabat, Profesional dan Berpihak kepada Keadilan Masyarakat diwujudkan dalam Pencarian Fakta Atas Dugaan Pelanggaran atau Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Hakim (Penjelasan pasal 38 ayat (3) huruf b Undang-Undang no.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial)
Makalah ini akan membahas tentang Kelembagaan Komisi Yudisial RI dalam fungsi pengawasan hakim menuju lembaga peradilan yang bersih, berwibawa, bermartabat, profesional, dan berpihak kepada masyarakat melalui aspek pertanggungjawaban KY kepada publik melalui DPR, yaitu mengenai salah satu data yang berkaitan dengan fungsi pengawasan.
No copy data
No other version available