Record Detail Back

XML

Menolak Impunitas : rangkaian prinsip perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia melalui upaya memerangi impunitas prinsip-prinsip hak korban


Impunity adalah "ketidakmungkinan -de jure atau de facto- untuk membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya baik dalam proses peradilan kriminal, sipil, administratif atau disipliner karena mereka tidak dapat dijadikan objek pemeriksaan yang dapat memubkinkan terciptanya penuntutan, penahanan, pengadilan dan, apabila dianggap bersalah, penghukuman dengan hukuman yangs esuai, dan untuk melakukan reparasi kepada korban-korban mereka".
Cet. 1
347.06 Men
347.06
Text
Indonesia
Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan)
2005
Jakarta
121 hlm.; 21 cm.
LOADING LIST...
LOADING LIST...