Text
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007
SK 144/2007 merupakan salah satu upaya nyata pengadilan memberikan akses yang lebih luas pada masyarakat terhadap informasi yang dikelola oleh pengadilan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi publik, baik fungsi khusus yang berkaitan dengan penanganan perkara, maupun fungsi pengelolaan atau manajemen organisasi dan administrasi pada umumnya.
No other version available