Text
Perlindungan Merek : studi mengenai putusan pengadilan Indonesia dan Amerika Serikat
Berdasarkan catatan sejarah diketahui bahwa merek dagang (trademark) sebagai salah satu dari hak milik intelektual (intellectual property right) lebih dulu dikenal atau lahir dari pada hak milik intelektual lainnya, seperti paten (patent) dan hak cipta (copyright). Merek sudah ada pada tahun 5000 SM dalam bentuk cap pada hewan sebagaimana penemuan arkeolog di Semenanjung Eropa Barat. Kemudian pada tahun 3200 SM raja-raja Mesir telah menggunakan merek sebagai lambang kerajaan, cap dari budak-budak belian yang akan diperdagangkan dan juga merek dagang. Sedangkan Romawi menggunakan merek dari tahun 500 SM sampai 500 M. Setelah itu, merek dagang berkembang ke seluruh daratan Eropa. Seperti di Inggris, perlindungan merek dagang mengalami kemajuan yang cukup pesat sejak tahun 1266, di saat Raja Henry III berkuasa, dan kemudian berkembang ke negara-negara jajahan serta koloninya termasuk Amerika Serikat.
No other version available