Record Detail Back

XML

Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)


Pada prinsipnya Hak Cipta diperoleh bukan karena pendaftaran, tetapi dalam hal terjadi sengketa di pengadilan mengenai Ciptaan yang terdaftar dan yang tidak terdaftar, serta apabila pihak-pihak yang berkepentingan dapat membuktikan kebenarannya, hakim dapat menentukan Pencipta yang sebenarnya berdasarkan pembuktian tersebut (lihat penjelasan Pasal 5 ayat [2] UUHC).
OK. Saidin
Saidin, OK H. - Personal Name
Ed. Revisi Cet. 6
346.048 SAI a
979-421-452-3
346.048
Text
Indonesia
Raja Grafindo Persada
2007
Jakarta
xxii; 1-644 Hlm.; 15x23 cm.
LOADING LIST...
LOADING LIST...