Text
Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
Pada prinsipnya Hak Cipta diperoleh bukan karena pendaftaran, tetapi dalam hal terjadi sengketa di pengadilan mengenai Ciptaan yang terdaftar dan yang tidak terdaftar, serta apabila pihak-pihak yang berkepentingan dapat membuktikan kebenarannya, hakim dapat menentukan Pencipta yang sebenarnya berdasarkan pembuktian tersebut (lihat penjelasan Pasal 5 ayat [2] UUHC).
No copy data
No other version available