Record Detail Back

XML

Pendaftaran Tanah di Indonesia (Berdasarkan P.P. 24 Tahun 1997) Dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P 37 Tahun 1998)


Penetapan Peraturan Pemerintah ini merupakan bagian dari usaha Pemerintah untuk menyediakan dasar hukum yang kuat dan selalu sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan bagi pelaksanaan administrasi pertanahan dan pemberian kepastian hukum kepada masyarakat mengenai hak atas tanahnya.
Parlindungan - Personal Name
Cet. 1
346.04 PAR p
979538161x
346.04
Text
Indonesia
Mandar Maju
1999
Bandung
xxii, 450 hlm.; 21 cm.
LOADING LIST...
LOADING LIST...