Text
Komentar HIR : atas reglemen hukum acara di dalam pemeriksaan di muka Pengadilan Negeri atau HIR dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan dari Undang-Undang Darurat No. 1 tahun 1951 diubah dengan Undang - Undang No. 11 tahun 1955
Pembahasan dalam buku ini tidak dilakukan menurut pembagian soal-soal yang lazim digunakan dalam pelajaran Hukum Acara Pengadilan, melainkan merupakan komentar atas pasal-pasal dari H.I.R
No other version available