Text
Pengusutan Perkara Kriminal Melalui Sarana Teknik dan Sarana Hukum
KUHAP telah menentukan berbeda dengan HIR, bahwa jaksa tidak menjadi alat penyidik, kecuali dalam perundang-undangan pidana khusus, seperti delik ekonomi, korupsi dan lain-lain.
No other version available