Record Detail Back

XML

Komentar Terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terbaru mengenai Korupsi


Menurut pendapat penulis, walaupun ketentuan Pasal 29 UUMA itu tidak universal sifatnya dan tidak senada dengan Pasal 24 KUHAP dan Pasal 19-20 UUKK, namun untuk Indonesia, lebih pasti daripada putusan kasai atas putusan bebas dengan jalur "bebas tidak murni", yang ternyata dalam putusan-putusan Mahkamah Agung yang terbaru, tidak pernah digubris mengapa dikatakan sesuatu putusan pengadilan negeri itu bebas tudak murni. Perhatikan putusan-putusan Mahkamah Agung dalam buku ini mengenai hal tersebut.
Hamzah, Andi - Personal Name
Cet. 1
KORUPSI 0114
345.0268
Text
Indonesia
IND-HILL-CO
1986
Jakarta
ix, 187 hlm.; 21 cm.
Perpustakaan IJRS
LOADING LIST...
LOADING LIST...