Record Detail Back

XML

Pernikahan Beda Agama : kesaksian, argumen keagamaan & analisis kebijakan


Pernikahan beda agama memang bukan hal baru. Walau bukan hal baru bukan berarti masalah ini mudah diselesaikan. Solusi yang umumnya ditempuh banyak pasangan memilih jalan pura-pura pindah ke agama lain sebagai upaya “cari selamat” memuluskan jalan perkawinan mereka. Sedangkan bagi yang tetap teguh memegang keyakinannya harus siap “berjibaku” dengan berbagai pihak: keluarga serta kerabat pasangan dan segala aturan birokrasi pemerintah atau tokoh-tokoh agama yang mengatur perkawinan.

Sulitnya menyatukan cinta dalam pernikahan beda agama ini sebetulnya menunjukkan betapa masih kerdilnya pemahaman kita menghargai kehidupan pluralitas meskipun semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” sudah lama didengungkan. Mungkin semula masih dimaklumi karena setiap agama masing-masing memiliki kekhawatiran dengan adanya pernikahan beda agama, penganutnya akan pindah ke agama lain. Tapi setelah sekian lama dengan banyaknya orang hanya mengambil jalan pintas pindah ke agama lain untuk sementara waktu, selain juga diperketatnya birokrasi yang dirasa membatasi pendirian rumah ibadat, seolah memberi sinyal bahwa semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” di masa kini sudah kehilangan makna dan menjadi slogan kosong saja lantaran tak sesuai dengan kenyataan.

Buku gemuk ini mencoba mengetengahkan isu lama yang sensitif itu selengkap dan sekomprehensif mungkin. Selain analisa, sejumlah kesaksian pasangan berbeda agama juga dikumpulkan di sini. Ada sebanyak 10 pasangan terkumpul dalam buku ini mengemukakan alasan kenapa mereka menikah walau berbeda keyakinan. Tak hanya kesaksian dari pasangannya sendiri yang memang menjadi “obyek” buku ini, di halaman 198 dituliskan pandangan masing-masing agama tentang pernikahan beda agama ini. Misalnya, di halaman 204 tertulis ketiga pandangan ulama tentang pernikahan beda agama. Pada prinsip pertama melarang secara mutlak, sedangkan pada prinsip kedua membolehkan secara bersyarat berdasarkan surah Al-maidah ayat 5 . beberapa orang sahabat Nabi menikahi perempuan ahl-alkitab contonya, Utsman bin Affan menikahi Nailah binti al Farafishah yang Nasrani, Khudzaifah mengawini perempuan Yahudi.
Baso, Ahmad - Personal Name
Nurcholish, Ahmad - Personal Name
HUKUM DAN AGAMA 0011
979976193X
340.6843
Text
Indonesia
Komnas HAM-ICRP
2005
Jakarta
xx; 300 Hlm.; 21 cm.
Perpustakaan IJRS
LOADING LIST...
LOADING LIST...