Record Detail Back
Pembaruan Hukum Indonesia : agenda yang terabaikan
Sungguh keliru mengartikan reformasi hukum hanya sebatas pada reformasi peraturan perundang-undangan (legislasi). Betapapun banyaknya peraturan perundang-undangan yang baik dilahirkan, apabila aparatur penegak hukum dan masyarakat tidak siap menjalankannya, maka peraturan perundang-undangan yang dilahirkan tersebut tidaklah akan bermanfaat. Mestinya reformasi hukum secara mendasar dan menyeluruh menyentuh upaya-upaya mengkaji ulang hukum dasar kita (konstitusi) berikut membangun konsensus tentang paradigma hukum yang dijadikan landasan bagi pembangunan hukum, pembenahan peradilan dan aparatur penegak hukum lainnya (kepolisian, kejaksaan, dan birokrasi) serta penuntasan kasus-kasus pelanggaran KKN dan HAM yang memegang peran kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan pelaku ekonomi, dan pengembangan budaya hukum masyarakat. Kegiatan-kegiatan reformasi tersebut perlu dilakukan secara komperehensif oleh negara beserta aparatus birokrasinya maupun civil society. Buku ini membantu kita melihat secara jernih dimana sajatombol-tombol kunci mandeknya reformasi hukum selama ini dean celah yang bisa ditempuh untuk menuntaskannya.
Santosa, Mas Achmad - Personal Name
Cet. 1
340.3 SAN p
97996336207
340.3
Text
Indonesia
Melibas
2004
Jakarta
114 hlm.; 18 cm.
LOADING LIST...
LOADING LIST...