Record Detail Back

XML

Hukum Suap dalam Islam


Suap, korupsi dan memperkaya diri dan atau orang lain adalah beberapa hal yang tidak dapat dipisahkan dari birokrasi dan layanan publik di negara kita, Indonesia. Padahal, praktek semacam ini telah menghancurkan moral, etika dan tata aturan yang berlaku. Anehnya, praktek semacam in seakan tak pernah padam.

Dalam pandangan Islam, prilaku korup dan suap adalah haram. Sebagaimana sabda Rasul saw. Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru, ia berkata, “Rasulullah melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR Ahmad, Adu Daud, Ibnu Majah, Tirmizi, al-Hakim, dan al-Baihaqi). Para ulama bersepakat, suap-menyuap adalah haram dan termasuk dosa besar yang pelakunya mendapatkan murkan dan laknat Nabi Muhammad saw.
Ath-Thuraiqi, Abdullah - Personal Name
Cet. 1
340.59 ATH h
978422023x
340.59
Text
Indonesia
PT. Bina Ilmu
2003
Surabaya
xii, 116 hlm.; 17 cm.
LOADING LIST...
LOADING LIST...