Text
Pengantar Ilmu Hukum
Siapa yang ingin mengatahui hukum, harus belajar mengenalnya dan melihat. dalam hal itu, yang di sebut "ontwikkelde leek" mungkin akan membantanya. ia berkata : saya melihat hukum, saya melihatnya di dalam undang-undang, baginya hukum adalah sama dengan undang-undang. dan "the man in the street" akan membantanya, jika mendengar perkataan hukum, seketika itu juga teringatlah ia akan gedung pengadilan, hakim, pengacara, jurusita, polisi. dia tidak melihat undang-undang, tetapi ia pernah ada di ruangan pengadilan.
undang-undang ialah keputusan pemerintah, yang ditetapkan dengan mengingat bentuk-bentuk yang tertentu.tak dapatkah kita katakan : hukum adalah seluruh peraturan tingkah laku yang di tetapkan oleh pemerintah? dalam hal ini kita menerima bahwa undang-undang dan hukum adalah sama. dan tidak boleh kita lakukan.
pada bangsa rumawi perundang-undangan tidak penting "Das volk des recht ist nicht das volk des gesetzes"
di inggris masi ada "statute law" yakni hukum yang di bentuk oleh pemerintah dah "common law" yakini hukum yang bukan di buat oleh pemerintah.kita sendiripun mengenal hukum kebiasaan disamping hukum perundang-undangan.
apa yang dilakukan hakim dalam hal yang konkri, itu dilakukan hukum pada umumnya jika ia menjelma dalam peraturan umum ; ia menentukan peraturan-peraturan, yang harus di ikuti orang jika berhadapan satu sama lain; dan ia memaksa orang-orang supaya mereka mengatur tingkah kalu mereka sesuai dengan peraturan-peraturan tersebu.
hukum terdapat di seluruh dunia, di mana terdapat pergaulan hidup manusia. ilmuan pengetahuan perbandingan hukum menyatakan : "es gibt kein volk der erde, welches nicht die anfänge eines rechtes besasse"
tujuan hujuan hukum ialah : mengatur pergaulan hidup secara damai. jika seseorang menuju ke peraturan yang adil, artinya peraturan pada mana terdapat keseimbangan antara kepentingan kepentingan yang di lindungi, pada mana setiapa orang memperoleh banyak mungkin yang menjadi bagiannya.
No other version available