Record Detail Back
Aneka Cara Pembedaan Hukum
Apabila dibicarakan masalah sistem hukum maka dapat dibedakan bahwa suatu sistem merupakan sesuatu yang bersifat menyeluruh dan berstruktur. Misalnya, apabila ditelaah badan manusia, maka badan tersebut merupakan suatu sistem yang menyeluruh dan berstruktur, yang mencakup anggota badan, sub – sistem syaraf, dan seterusnya. Kesemuanya itu bekerjasama dan antara unsur – unsurnya ada hubungan fungsionil. Dengan demikian, maka suatu sitem merupakan keseluruhan yang terangkai
LAIN-LAIN 0019
794145106
340
Text
Indonesia
PT Citra Aditya Bakti
1994
Bandung
vii, 52 hlm. ; 21 cm.
Perpustakaan IJRS
LOADING LIST...
LOADING LIST...







