Text
Peradilan Bebas dan Contempt of Court
Suatu peradilan bebas dan tidak memihak adalah karakteristik Negara demokratis yang mengakui adanya prinsip due process of law dan suatu acuan junjung tinggi prinsip “Rule of Law†tersebut. Ada dua penulisan substansial terhadap buku ini. Pertama mengenai Peradilan Bebas (“Freedom of Judiciaryâ€) yang kedua mengenai Contempt of Court. Peradilan Bebas memberikan makna dihin-darinya intervensi internal dan eksternal terhadap Due of Judiciary’s Freedom yang semakin mengarah pada kritik subyektif terhadap eksistensi lembaga judikatif ini. Contempt of Court merupakan pranata yang tidak ada ketentuannya dalam perundang-undangan di Indonesia. Pranata ini dipergunakan bagi melindungi prosedur jalannya peradilan yang baik.
No copy data
No other version available