Text
Hak Atas Peradilan Yang Adil Menurut Yurisprudensi Pengadilan HAM Eropa, Komite HAM PBB dan Pengadilan HAM Inter-Amerika
Buku yang tengah pembaca pegang dan baca ini adalah sebuah buku seri manual praktis mengenai apa yang oleh penyusunnya disebut fair trial. Sesungguhnya apa yang dinamakan fair trial ini tidak lain daripada sebuah ideologi atau doktrin, yang ketentuan normatifnya yang definitif tentu saja masih akan mengundang wacana yang masih lebih lanjut lagi, atau bahkan juga suatu polemik. Lalu apakah yang harus dibataskan sebagai fair trial itu?rnrnDalam buku manual ini, penyusun menyebutkan fair trial secara umum sebagai bagian dari hak asasi untuk siapapun yang tengah diadili untuk memperoleh perlakuan yang jujur dan adil sepanjang berlangungnya proses peradilan. Dijabarkan lebih lanjut, ide fair trial ini akan terdiskripsikan lebih lanjut dalam prinsip-prinsip yang mensyaratkan antara lain bahwa pada dasarnya setiap orang itu berhak atas persamaan kedudukan di hadapan hukum dan di hadapan kekuasaan pengadilan, berhak atas independensi dan imparsialitas hakim yang tengah memeriksa perkara, berhak atas pembelaan dalam sidang yang terbuka dengan kehadiran saksi-saksi yang terbebas dari segala bentuk intimidasi, dan pada akhirnya juga hak atas praduga tak bersalah.
No other version available