Record Detail Back
Peradilan Militer di Indonesia
Di dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang peradilan meiliter, terdapat banyak perubahan antara lain nama Mahkamah Militer dirubah menjadi Pengadilan Militer. Oleh karena itu kalau dalam buku ini masih terdapat kata Mahkamah Militer disesuaikan dengan bunyi Undang-Undang yang baru. Pada cetakan ulang ini telah banyak diadakan perubahan, namun demikian penulis masihbelum merasa puas atas kesempurnaannya. Oleh karena itu saran dan kritik dari pembaca sangat penulis nantikan guna perbaikan pada penerbitan selanjutnya.
Salam, Moch. Faisal - Personal Name
343.01 SAL p
9795380834
343.01
Text
Indonesia
Mandar Maju
2004
Bandung
x, 182 hlm.; 21 cm.
LOADING LIST...
LOADING LIST...