Record Detail Back

XML

Penjelasan Hukum Tentang Bukti Permulaan Yang Cukup


Bukti permulaan yang cukup merupakan konsep elementer dari dimulainya sebuah proses pidana di Indonesia. Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Secara umum, fungsi bukti permulaan yang cukup di dalam KUHAP ialah merupakan alat untuk mengendalikan diskresi kewenangan penegakan hukum yang berada pada penyidik. Sebagai contoh pada Pasal 17 KUHAP, bukti permulaan yang cukup ditujukan sebagai dasar bagi penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka sebuah kasus tindak pidana. Oleh karenanya, dapat disimpulkan bahwa fungsi utama dari bukti permulaan yang cukup adalah untuk memberikan perlindungan hak-hak dari tersangka dari kesewenang-wenangan yang mungkin dilakukan oleh penyidik. Pada perkembangannya, bukti permulaan yang cukup tidak hanya disitir di dalam KUHAP, namun juga diperkenalkan di dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan lainnya terkait dengan tindak pidana. Masing-masing peraturan perundang-undangan memiliki keragaman di dalam memberikan definisi terkait dengan bukti permulaan yang cukup.
Hamzah, Chandra M. - Personal Name
Hertanto, Hasril - Personal Name
9786029766189
345.06
Text
Indonesia
Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK)
2014
Jakarta
vii, 100 hlm.; 21 cm.
TEORI & ILMU HUKUM 0027
LOADING LIST...
LOADING LIST...