/home/ijrsor/public_html/lib/lib/SearchEngine/DefaultEngine.php:610 "Search Engine Debug 🔎 🪲"
Engine Type ⚙️: "SLiMS\SearchEngine\DefaultEngine"
SQL ⚙️: array:2 [ "count" => "select count(distinct b.biblio_id) from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0 and (b.call_number like ?)" "query" => "select b.biblio_id, b.title, b.image, b.isbn_issn, b.publish_year, mp.publisher_name as `publisher`, mpl.place_name as `publish_place`, b.labels, b.input_date, b.edition, b.collation, b.series_title, b.call_number from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0 and (b.call_number like ?) order by b.last_update desc limit 10 offset 1740" ]
Bind Value ⚒️: array:1 [ 0 => "3%" ]
KUHAP telah menentukan berbeda dengan HIR, bahwa jaksa tidak menjadi alat penyidik, kecuali dalam perundang-undangan pidana khusus, seperti delik ekonomi, korupsi dan lain-lain.
Dalam tinjauan hukum konvesional (Barat) korban tindak kejahatan belum mendapatkan hak perlindungan sebgaimana mestinya. Tidak demikian dengan hukum pidana Islam. Dalam hukum pidana Islam korban tindak kejahatan tidak hanya mendapatkan hak dan perlindungan yang sebagaimana mestinya, korban diberlakukan sebagai obyek sekaligus subyek. Inilah yang menajdikan buku "korban kejahatan dalam perspekti…
Buku ini menawarkan perspektif baru dalam merespon tindak kejahatan anak secara detail dan mendalam. Selama ini secara konvensional proses hukum terhadap kejahatan anak melalui peradilan pidana dinilainya belum bersifat rehabilitatif, brutal, mahal, dan cenderung bersifat kriminogen. Buku ini juga menyajikan sisi gelap penanggulangan kejahatan anak dengan sarana hukum pidana yang terurai secara…
Penyusunan Buku Pemetaan Illegal Logging di Indonesia adalah menyajikan informasi dan data yang dapat dimanfaatkan untuk penegakan hukum terhadap illegal logging khususnya oleh Kejaksaan.
Dilengkapi dengan: 1. UU No. 15 Tahun 1961. Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia. 2. UU No. 13 Tahun 1961. Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian. 3. UU No. 13 Tahun 1965 Tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. d.l.l