/home/ijrsor/public_html/lib/lib/SearchEngine/DefaultEngine.php:610 "Search Engine Debug 🔎 🪲"
Engine Type ⚙️: "SLiMS\SearchEngine\DefaultEngine"
SQL ⚙️: array:2 [ "count" => "select count(distinct b.biblio_id) from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0 and (b.call_number like ?)" "query" => "select b.biblio_id, b.title, b.image, b.isbn_issn, b.publish_year, mp.publisher_name as `publisher`, mpl.place_name as `publish_place`, b.labels, b.input_date, b.edition, b.collation, b.series_title, b.call_number from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0 and (b.call_number like ?) order by b.last_update desc limit 10 offset 1590" ]
Bind Value ⚒️: array:1 [ 0 => "3%" ]
Buku ini pada dasarnya merupakan dokumentasi hasil kegiatan eksaminasi publik (sebagai suatu kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan) yang telah dilakukan di Yogyakarta terhadap Perkara Yayasan Pendidikan Kerja Sama (YPKS) Yogyakarta.
Buku ini mengulas eksaminasi dari berbagai perspektif, dan mengantarkan kepada eksaminasi publik yang dapat dilakukan oleh masyarakat. Kajian buku ini masih merupakan hal baru terutama dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia sehingga perlu disebarluaskan kepada khalayak luas terutama kalangan akademik an praktisi, atau masyarakat yang mempunyai perhatian pada perbaikan hukum dan peradilan di…
Putusan Pengadilan Negeri Malang yang melepaskan dari segala tuntutan hukum atas nama terdakwa Drs. Soegeng Ismoe dalam perkara dugaan korupsi Penyaluran Dana Kredit Usaha Tani di Malang pada tahun 2001, telah menimbulkan persepsi negatif dari kalangan masyarakat awam maupun praktisi hukum kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Dengan kalimat lain, mereka beranggapan bahwa di bal…
Buku ini mencoba memadukan dua hal yaitu hasil investigasi ICW terhadap Skandal Bank Bali dan hasil ejksaminasi publik perkara korupsi dengan terdakwa Joko S Tjandra dalam Skandal Bank Bali. Kedua hal tersebut berujung pada upaya mengungkap Skandal Bank Bali sebagai suatu skandal besar dengan menggunakan pendekatan atu cara yanbg berbeda.
Kasus Ir. Akbar Tandjung sudah diputus Mahkamah Agung dengan putusan bebas sehingga secara yuridis tidak ada lagi upaya hukum untuk dilakukan peninjauan. Apapun yang dilakukan Jaksa tidak akan mempengaruhi kebebasan Ir. AKbar Tandjung. Biarkanlah putusan ini menjadi bahan diskusi para akademisi untuk kepentingan ilmiah.
Panduan ini bukanlah untuk mendikte pembaca yang budiman, namun lebih sekedar membantu masyarakat atau siapa saja yang akan melakukan kegiatan pengujian (eksaminasi) terhadap produk peradilan --baik yang lahir dari kejaksaan maupun dari pengadilan.