/home/ijrsor/public_html/lib/lib/SearchEngine/DefaultEngine.php:610 "Search Engine Debug 🔎 🪲"
Engine Type ⚙️: "SLiMS\SearchEngine\DefaultEngine"
SQL ⚙️: array:2 [ "count" => "select count(distinct b.biblio_id) from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0" "query" => "select b.biblio_id, b.title, b.image, b.isbn_issn, b.publish_year, mp.publisher_name as `publisher`, mpl.place_name as `publish_place`, b.labels, b.input_date, b.edition, b.collation, b.series_title, b.call_number from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0 order by b.last_update desc limit 10 offset 430" ]
Bind Value ⚒️: []
Penyusunan buku ini sangat relevan di saat bangsa dan negara sedang membutuhkan spektrum wacana intelektualisme yang berspirit pada keberpihakan. Kberpihakan yang bermuara pada perwujudan keadilan sosial sebagai tujuan negara yang selama ini masih mengalami jurang pemisah antara yang terdapat dalam teks normatif UUD 1945 dengan sebagian besar produk politik hukum dan kebijakan negara.
Penetapan suatu negara sebagai negara hukum yang berkesejahteraan memberikan konsekuensi bahwa hukum yang berlaku akan memberikan jaminan terhadap segenap bangsa, segenap individu dari perlakuan tidak adil dan perbuatan sewenang-wenang. Hukum harus mengayomi setiap warga bangsa agar hak-haknya sebagai warga negara dan hak asasi manusianya terjamin. Di mana hal ini hanya dapat dilaksanakan jika …
Buku ini memeberikan gambaran tentang keadaan sistem hukum yang berlaku di Indonesia sebelum Perang Dunia ke-II, yaitu sistem hukum yang berlaku pada zaman kolonial dahulu
Sebagai bagian dari upaya perencanaan pembangunan hukum nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga menyelenggarakan kegiatan Dialog Nasional Hukum dan Non Hukum dengan tema "Penataan State Auxiliary Bodies Dalam Sistem Ketatanegaraan".