/home/ijrsor/public_html/lib/lib/SearchEngine/DefaultEngine.php:610 "Search Engine Debug 🔎 🪲"
Engine Type ⚙️: "SLiMS\SearchEngine\DefaultEngine"
SQL ⚙️: array:2 [ "count" => "select count(distinct b.biblio_id) from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0" "query" => "select b.biblio_id, b.title, b.image, b.isbn_issn, b.publish_year, mp.publisher_name as `publisher`, mpl.place_name as `publish_place`, b.labels, b.input_date, b.edition, b.collation, b.series_title, b.call_number from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0 order by b.last_update desc limit 10 offset 1440" ]
Bind Value ⚒️: []
Buku ini adalah dokumentasi dari rangkaian Proyek Dukungan Konsultasi dan Kampanye Publik Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN PK) 2004-2009 dan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK).
Buku ini mencoba menjelaskan korupsi dan korporatokrasi dari sisi yang berbeda, tetapi tetap saja harapannya adalah menggugah kesadaran kita bersama, bahwa penyimpangan kekuasaan dalam bentuk korporatokrasi harus segera dihentikan.
Korupsi adalah satu topik yang tiada henti dibicarakan. Meski berbagai upaya sudah dilakukan untuk memberantas tindak haram tersebut, akan tetapi korupsi masih saja terjadi. Kian meningkatnya jumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum menjadi bukti betapa penyakit korupsi sudah sangat parah. Nyata, korupsi sudah menggerogoti semua sendi bangsa ini.
Buku ini memuat materi Panel Diskusi bagi Hakim Tingkat Banding dan Hakim Tingkat Pertama sewilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diselenggarakan pada 6 November 2000, dan makalah mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disampaikan pada Pelatihan Tehnis Yustisial Hakim diselenggarakan oleh Pusdiklat Mahkamah Agung RI tahun 2000, serta peraturan perundang-undangannya.
Menurut pendapat penulis, walaupun ketentuan Pasal 29 UUMA itu tidak universal sifatnya dan tidak senada dengan Pasal 24 KUHAP dan Pasal 19-20 UUKK, namun untuk Indonesia, lebih pasti daripada putusan kasai atas putusan bebas dengan jalur "bebas tidak murni", yang ternyata dalam putusan-putusan Mahkamah Agung yang terbaru, tidak pernah digubris mengapa dikatakan sesuatu putusan pengadilan neger…