/home/ijrsor/public_html/lib/lib/SearchEngine/DefaultEngine.php:610 "Search Engine Debug 🔎 🪲"
Engine Type ⚙️: "SLiMS\SearchEngine\DefaultEngine"
SQL ⚙️: array:2 [ "count" => "select count(distinct b.biblio_id) from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0" "query" => "select b.biblio_id, b.title, b.image, b.isbn_issn, b.publish_year, mp.publisher_name as `publisher`, mpl.place_name as `publish_place`, b.labels, b.input_date, b.edition, b.collation, b.series_title, b.call_number from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0 order by b.last_update desc limit 10 offset 600" ]
Bind Value ⚒️: []
Pemenuhan akses atas putusan-putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan merupakan langkah awal untuk meningkatkan pemahaman terhadap konstitusi dan mengembangkan budaya sadar berkonstitusi.
Penerbitan putusan ini merupakan salah satu perwujudan prinsip transparansi dan akuntabilitas Mahkamah Konstitusi kepada publik
Penerbitan putusan ini merupakan salah satu perwujudan prinsip transparansi dan akuntabilitas Mahkamah Konstitusi kepada publik
Penerbitan putusan ini merupakan salah satu perwujudan prinsip transparansi dan akuntabilitas Mahkamah Konstitusi kepada publik
Penerbitan putusan ini merupakan salah satu perwujudan prinsip transparansi dan akuntabilitas Mahkamah Konstitusi kepada publik
Penerbitan putusan ini merupakan salah satu perwujudan prinsip transparansi dan akuntabilitas Mahkamah Konstitusi kepada publik
Penerbitan putusan ini merupakan salah satu perwujudan prinsip transparansi dan akuntabilitas Mahkamah Konstitusi kepada publik
Putusan yang diterbitkan dalam buku ini merupakan putusan atas tiga perkara yang digabung menjadi satu, yaitu Perkara Nomor 071/PUU-II/2004, Perkara Nomor 001/PUU-III/2005, dan Perkara Nomor 002/PUU-III/2005.
Penerbitan putusan ini merupakan salah satu perwujudan prinsip transparansi dan akuntabilitas Mahkamah Konstitusi kepada publik